PRABUMULIH, GLOBALPLANET. - “Ada syaratnya, jika WBP ingin ikuti program simulasi cegah Covid-19. Telah melewati separuh dan menjelang 2/3 dari masa tahanan serta telah memiliki surat keputusan pembebasan bersyarat (SKPB), mengantongi hasil penilaian dari BAPAS,” aku David didampingi Kasi Peltah, Efan Armen SH didampingi Humas, Asnawi SH kepada awak media, Jumat (29/1/2021).
Lanjutnya, program asmilasi cegah Covid-19 ini, WBP dibebaskan dan diperbolehkan pulang ke rumah. Namum, masih dalam pengawasan ketat pihaknya. “Hanya WBP dibawah 30 Juni saja telah menjalani hukuman 2/3, kita usulkan untuk ikut program asimilasi cegah Covid-19,” terangnya.
Lanjutnya, program asimilasi Covid-19 ini juga dalam rangka mengurangi penghuni Rutan Kelas IIB yang jumlahnya selalu over kapasitas. “Untuk Januari, sudah ada 11 WBP kita bebaskan lewat program asmilasi Covid-19. Dan, masih proses ada 9 orang lagi. Program asimilasi Covid-19 akan kita lakukan hingga Juni mendatang,” bebernya.
Ungkap Mantan Karutan Alahan Panjang, Sumbar ini WBP ikut program asimilasi Covid-19 jika telah bebas hendaknya di rumah saja dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19. “Meskipun proses asimilasi di luar Rumah Tahanan (Rutan), para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini tetap dalam pengawasan serta wajib lapor dan mengikuti program yang diberikan BAPAS,” jelas David.
Disamping itu lanjut Karutan, mengenai masalah over kapasitas narapidana di Rutan Kelas IIB saat ini dengan kapasitas 193 orang namun kenyataan telah terisi sebanyak 509 orang, hal ini tentunya ada ke khawatiran dengan over kapasitas ini. “Keadaan ini over kapasitas ini bisa memicu penularan Covid-19 tersebut, di dalam Rutan Kelas IIB. Di sisi lain kami sangat mengharapkan adanya sinergitas antar pegawai, lembaga dan khususnya Pemkot untuk bisa bekerjasama dalam pembinaan di Rutan Kelas IIB karena dengan adanya over kapasitas ini berkemungkinan adanya penularan Covid-19 di area Rutan sendiri,” pungkasnya.