loader

Dalam Sepekan Polrestabes Palembang Ungkap 1000 Butir Pil Ekstasi dan 500 Gram Sabu

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketiga pelaku yakni, Ari Kurniawansyah (24) warga Jalan Silaberanti, Lorong Prima, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Ahmad Agus (30), warga Jalan Dwikora II, Kelurahan Sri Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, dan Suhendri (24), warga Jalan Sultan Agung, Lorong Lebak, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

“Ketiga pelaku diamankan anggota kita di dua tempat berbeda dengan total barang bukti 1.000 ekstasi dan sabu 500 gram,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, Senin (23/3/2020).

Dirinya mengatakan, terungkapnya barang haram asal antar kota di dalam Provinsi ini berawal dari penangkapan pelaku Ari pada 20 Maret 2020 lalu, di Jalan Indah Jaya, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, tepatnya di samping dealer Honda sekitar pukul 16.30 WIB.

“Tertangkapnya pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi di Tempat Kejadian Perkara, kemudian anggota kita melakukan gerak cepat dengan mengamankan pelaku,” katanya.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Gran Max dengan Nopol BG 9654 AQ yang dikendarai oleh pelaku dan didapatkan dalam kantong plastik hitam dibawa kaki pelaku.

“Di dalam kantong plastik itu anggota kita menemukan satu bungkus sabu kemasan teh cina yang bertuliskan Guanyiwang seberat 440 gram,” ungkapnya.

Share

Ads