loader

Laporan Ibu Muda 7 Tahun Jadi Korban KDRT, Ini Kata Kuasa Hukum Terlapor

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kuasa hukum terlapor, Titis Rachmawati SH MH LCA menegaskan, laporan korban tidak semuanya benar.

“Klien saya yang diduga sebagai pelaku atau terlapor dalam kasus KDRT. Jangan sampai ada penafsiran di masyarakat seolah-olah klien kami suami yang kejam di kasus itu,” terang Titis .

Dirinya sangat menyesalkan berita yang sudah disebarkan kliennya seolah-olah terlalu vulgar. “Dan tidak ada konfirmasi dengan klien kami, terlepas itu ponsel aktif atau tidak,” katanya.

Lalu selama 7 tahun, Titis mengatakan kliennya telah melakukan KDRT itu adalah nol besar. Karena secara manusiawi tidak mungkin dalam perkawinan dengan memiliki anak, rumah, materi dan lainnya bisa bertahan.

“Lalu Klien kami juga dikatakan sebagai pelaku KDRT, itu juga tidak semuanya benar. Hal-hal tersebut akan kami sampaikan di pemeriksaan dan kalau sampai di persidangan. Perlu digaris bawahi ini adalah pertengkaran, jadi klien kami terlbih dahulu dipukul lebih dulu secara refleks,” ungkapnya.

Titis menegaskan, naluri sebagai seorang kepala keluarga dan seorang laki-laki yang sudah sangat terhina sekali dilakukan kekerasan seperti didorong jidatnya, sampai (maaf) alat kelaminnya ditarik. Berarti itu ada proses yang tidak mungkin seperti itu.

“Kita tidak akan vulgar di sini, dan kita tetap mematuhi proses hukum karena sudah dilaporkan oleh istrinya. Kita juga sudah mengirimkan surat ke Polsek Sukarami,” katanya tadi.

Karena laporan KDRT, lanjut Titis tentu harus diperiksa atau disidik dengan orang yang mempunyai sertifikasi PPA itu sudah ada dalam peraturan Kapolri.

“Dan kami mengingatkan Polsek Sukarami adalah Polsek Urban, mungkin hanya ada Polwan tapi tidak memilik sertifikasi PPA, untuk itu kami mohon untuk kasus ini ditarik ke Polrestabes Palembang karena kami tidak ingin penyidikan kasus ini tidak fair. Mungkin Polsek Sukarami bisa meminta atau segera limpahkan ke Polresta,” terangnya.

Dia menambahkan, kejadian ini akibat pelapor terlalu emosional karena sejak tanggal 27 April sudah terlontar talak tiga dari kliennya. Sehingga pada proses itu terlapor emosional maka pihaknya pun sudah mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Agama yang saat sedang diproses menunggu persidangan saja.

“Kalau sampai ada pembunuhan karakter klien kami sebagai notaris, seolah-olah seorang notaris yang kejam dan menanganiaya yang didramatisir, tujuh tahun kehidupan tidak ada sisi baiknya. Itu sangat disesalkan. Begitu dia mencintai istrinya, sampai proses memiliki anak dengan program bayi tabung, jika tidak setia, klien kami sudah mencari yang lain,” tutup Titis.

Sementara itu, terlapor Me mengatakan, tim Ikatan Notaris Indonesia, sangat men-support dirinya agar bisa mengahadapi kasus tersebut dengan sabar.

“Profesi tetap profesi, pribadi tetap nama pribadi. Saya di sini bekerja atas nama profesi. Tidak ada satupun profesi saya yang mengikuti pribadi dan permasalahan saya ini. Saya akan hadapi semuanya, apapun semua akan saya hadapi dan saya sudah siap. Secara profesi selama ini saya tidak ada masalah,” kata Me.

Dia mengungkapkan, selama berumah tangga pasti ada lobang dan tidak mungkin tidak ada.

“Dan itu hanya saya dengan istri saya dan tidak perlu saya bongkar semua. Biarlah itu menjadi pengalaman saya. Karena ada laporan, saya akan hadapi dan tidak akan mundur satu langkah pun. Akan terus, karena itu jiwa saya.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Iptu Hermansyah, bahwa benar laporan KDRT tersebut limpahkan ke Polrestabes, saat sudah tangani oleh Reskrim Polrestabes Palembang.

Share

Ads