loader

Polisi Panggil Dua Orang Terkait Ambulans Dipakai Hajatan Nikahan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - "Sudah kita amankan dua orang, dari pengemudi dan pihak hajatan, mereka sementara ini dimintai keterangannya. Untuk sanksi akan dikenakan tidak sesuai dengan peruntukannya pasal 307," kata Kasat Lantas, Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi, Selasa (20/10/2020).

Menurut Yakin, saat disinggung apakah mobil tersebut akan diamankan atau ditilang. "Masih banyak masyarakat yang membutuhkan mobil ambulans ini, kalau kita tahan entah besok mobil ini ada masyarakat yang membutuhkan ambulans tentu tidak bisa menggunakan ambulans ini," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil ambulans ini viral lantaran membawa hantar-hantaran pernikahan dan membunyikan sirine saat dijalan. 

Share

Ads