loader

Kepergok Memalak Truk Batubara, Residivis di PALI Ditembak Usai Tusuk Anggota Polisi

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Sebelumnya, pria yang bekerja sebagai petani ini, nekat memberhentikan kendaraan batu bara yang melintas di jalur khusus angkutan batubara yang tak jauh dari kebunnya, dengan maksud meminta uang kepada para sopir, pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Namun, saat itu juga ada anggota Polisi yang tengah bertugas dan mengamankan lokasi kejadian. Tetapi seolah tak perduli dengan kehadiran petugas, pelaku yang pernah menjalani kurungan penjara pada tahun 2015 ini terus menekan para sopir untuk memberinya uang.

Hingga terjadilah cekcok antara pelaku dan anggota Polisi yang bertugas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab tersebut, hingga keduanya berujung duel. Diduga pelaku yang telah membekali diri dengan senjata tajam, berhasil melumpuhkan petugas Polisi lalu melarikan diri kembali kekebunnya.

"Setelah keribautan itu, anggota kita langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan. Petugas yang tengah menjalankan tugas tersebut mengalami dua luka tusuk di bagian punggung yang kedalamannya sekitar 1,5 centimeter, akibat benda tajam," jelas Kapolres PALI AKBP Rizal AT, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Kusnedy SKom, Senin (30/11/2020).

Selanjutnya, lanjut Kapolres, Tim Reskrim Polres PALI yang dibantu dengan reskrim Polsek mengejar pelaku, hingga berhasil melumpuhkan pelaku dan membawanya ke Mapolres PALI selanga 6 jam dari kejadian.

"Saat akan diamankan, pelaku enggan menyerah dan mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, hingga petugas harus melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI, sedangkan kondisi korban yang merupakan anggota Polri masih menjalani rawat jalan untuk pemulihan luka yang dialaminya.

"Pelaku merupakan resedivis kasus 338 pada tahun 2015 saat itu masih Polres Muara Enim, dan dibebaskan melalui program asimilasi pandemi Covid-19. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku, dirinya memberhentikan mobil muatan batu bara tersebut hanya sekedar untuk meminta uang yang akan digunakannya sebagai ongkos pulang ke desanya.

"Saya memberhentikan mobil batu bara itu hanya untuk meminta uang yang akan digunakan untuk ongkos pulang ke desa saya, saya tidak tahu kalau yang kerkelahi dengan saya itu anggota polisi. Dan lukanyapun saya tidak tahu diamana saja," jelas pelaku.

Share

Ads