loader

Lakukan Jambret di Dekat Rumah, Residivis Ditangkap Buser Polsek Kemuning

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dimana aksi tersebut dilakukaknya tidak jauh dari rumahnya di Jalan May Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir Kecamatan. Kemuning. Kamis 20 Mei 2021 lalu.

Kapolsek Kemuning Palembang AKP Heri didampingi Kanit Reskrim Iptu Heriyanto mengatan, pihaknya berhasil menangkap seorang residivis tanpa perlawanan di kediamannya dengan kasus penjambretan di mana korban mengalami kerugian uang tunai dan satu unit HP.

Berawal korban bernama Santi mengedari sepeda motor sendirian dilokasi kejadian, datang dari belakang tersangka dengan mengendarai sepeda motor juga. Kemudian memepet korban langdung menarik tasnya lalu di kejar oleh korban namun tidak tekejar lagi.

"Saat korban mengejar sempat mau menendang namun tidak berhasil, korban justru menabrak gerobak pecel lele yang ada dilokasi. Tersangka tidak mengunakan helem masker pun berhasil membawa kabur tas milik korban," katanya, Selasa (14/9/21).

Tersangka berhasil kita amankan tadi malam tanpa perlawanan dirumahnya. Selain tersangka anggota pun berhasil mengamankan barang bukti tali tas korban dan sepeda motor bead. 

"Pengakuan tersangka hasil kejahatannya  itu digunakan untuk bermain Slot Judi dan narkoba," ungkapnya. 

Sementara itu pelaku Gali (30) mengatakan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. 

"Awalnya saya meminjam motor teman saya untuk melakukan aksi jambret tersebut seorang diri," kata Gali warga Kecamatan Kemuning Palembang. 

Gali mengaku uang hasil dari jambret tersebut digunakannya untuk bermain judi slot dan narkoba. 

Santi warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kecamatan Gandus yang ditemui di Polsek Kemuning mengatakan, sempat menabrak pecal lele di TKP.

"Saya terjatuh dan pelaku langsung melarikan diri, sebelum terjatuh saya sempat melihat wajah pelaku karena dia tidak menggunakan masker dan helm, namun pelaku berhasil melarikan diri," tutupnya. 

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 KUH-pidana tentang pencurian dan kekerasan. 

Share

Ads