loader

Boski Ditangkap Saat Jual Hp Hasil Jambret di OLX

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap pelaku kejahatan jalanan (menjambret), Prengki Saputra alias Boski (19) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang ditangkap di kediamannya, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Dihadapan Polisi, Boski mengakui perbuatannya telah menjambret satu Unit Ponsel merek Oppo A 16 warna Hitam Kristal saat diinterogasi polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti (BB) ponsel curian langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan penangkapan berdasarkan laporan korban. 

"Atas laporan korban dan informasi adanya penjualan ponsel curian di OLX anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan, hasilnya mengamankan pelaku dikediamannya tanpa adanya perlawanan dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang bersama ponsel curian yang belum sempat dijual pelaku," ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan dari pengakuan pelaku kepada penyidik, peran pelaku saat aksi penjambretan sebagai eksekutor sedangkan temannya yang masih dalam pengejaran Hengky (DPO) bertugas sebagai pengemudi motor.

"Saat kejadian penjambretan dari keterangan korban ke anggota kita kalau korban sempat mengejar para pelaku tapi kehilangan jejaknya, sehingga korban membuat laporan polisi," jelasnya.

Masih kata Kompol Tri, bahwa pelaku pernah mendekam di balik penjara di Kayuagung selama dua tahun kasus 170 KUHP. "Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP," tukasnya.

Sementara, Pelaku Boski saat  di interogasi polisi mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan aksi penjambretan bersama temannya Hengky. "Saya melakukan aksi itu berdua dengan teman saya Hengky, untuk tugas saya sendiri sebagai eksekutor atau merampas ponsel korban Dhea Cindy Juli P (21)," katanya.

Lanjut pelaku, aksi jambret terjadi di Jalan Mahameru, Kecamatan SU II Palembang, Jumat (29/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB. "Kami melihat korban melintas, langsung kami memepet korban yang saat itu sedang memegang ponselnya. Kemudian saya langsung menarik ponsel itu dan setelah mendapatkannya kami langsung kabur," jelasnya 

Setelah mendapatkan ponsel korban lanjut pelaku Boski mengatakan, bahwa ponsel itu niatnya mau dijual tapi belum sempat di jual. "Belum sempat terjual polisi sudah menangkap, sedang kan saya sudah pasang iklan penjualan ponsel di OLX, mungkin dari iklan itulah saya berhasil ditangkap anggota polisi," tutupnya. 

 

Share

Ads