loader

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di 26 TKP di Palembang, 7 Tersangka Ditangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus curanmor bersenjata api. Tujuh tersangka ditangkap yang sudah beraksi di 26 lokasi.

Para pelaku ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian. 

Ketujuh tersangka yakni Alim (29) Jalan Bungaran, Kecamatan SU I, sebagai pelaku utama dan membawa senpi rakitan. Deni (22) warga Campang Tiga Ulu, sebagai pelaku utama dan membawa senpi rakitan. Dayat (24) warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I, memiliki narkoba, dan Daud (26) warga Panca Usaha, Kecamatan SU I, sebagai penadah dan membawa senjata tajam.

Lalu Aang (36) warga Mataram, Kertapati, sebagai penadah, Darmansyah (38) warga Puncak Sekuning, sebagai penadah, dan Iwan (34) warga Bungaran, memiliki narkotika jenis sabu. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan pengungkapan berawal anggota Sat Reskrim berhasil menangkap seorang pelaku Alim di rumahnya, lalu dikembangkan dan berhasil mengamankan lagi dua pelaku utama dan 3 orang lagi sebagai penadah, serta 1 orang pengguna Narkoba.

"Pada saat dilakukan penangkapan, para tersangka ini sedang menggunakan Narkoba dan hasil test urin positif," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (13/2/2023).

Lanjutnya, dari hasil pengembangan kita mendapatkan bukti bahwa terungkap ada 26 TKP Curanmor. "Adapun modusnya dengan menggunakan kunci T dengan melakukan pengrusakan, dan juga dengan pengancaman yakni menggunakan senjata tajam dan senjata api. Bahkan di salah satu TKP mereka menggunakan senjata api dan menembakkan satu kali," jelasnya. 

Share

Ads