loader

Penampungan BBM Solar Ilegal Berkedok Bengkel Dibongkar Unit Pidsus Polrestabes Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar tempat yang digunakan untuk menampung BBM solar ilegal di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Minggu (5/3/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Ditempat ini juga polisi berhasil mengamankan empat orang, satu orang pemilik penampungan, dua pegawai, dan seorang sopir mobil truk pekerja dari salah satu anak perusahaan BUMN di bidang kontruksi.

Mereka yakni Yuherni (44), pemilik rumah penampungan minyak solar ilegal, Doni Meirolis (19), pegawai, warga Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI, Aan Saputra (22), pegawai, warga Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, dan sopir truk Zuhri (46), warga Gandus, Palembang.

Informasi dihimpun, modus para tersangka ini diawali tersangka Zuhri datang ke rumah penampungan minyak solar ilegal milik Yuherni dengan membawa mobil dump truck warna hijau dengan tujuan menjual minyak sisa.

Kemudian tersangka Doni dan Aan selaku pegawai Yuherni langsung mengeluarkan dan memindahkan minyak solar dari mobil dump truck menggunakan selang ke dalam jirigen kurang lebih sebanyak 35 liter. Tersangka  Zuhri menjualkan minyak solar tersebut  seharga Rp7 ribu per liter, dengan total uang yang diterima olehnya Zuhri sebesar Rp245 ribu. 

Sementara, Dalam pers rilis kepada wartawan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidsus, Iptu Ledi mengatakan benar Unit Pidsus telah berhasil mengungkap kasus perkara migas. 

Tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah dan atau turut serta melakukan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Ada empat orang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/3/2023) sore di Mapolrestabes Palembang.

Lanjutnya, untuk modus operandi sendiri. Seseorang yang melakukan penggelapan BBM solar dari  seorang sopir pembawa mobil truck berisi BBM solar kemudian menampung BBM yang dibawanya ke tempat penampungan milik tersangka Y. Tempat penampungan milik Y sendiri tersembunyi, yang mana didepannya terdapat tempat untuk servis mobil (bengkel).

"Jadi mobil ini membawa BBM solar dari salah satu perusahaan untuk dilakukan pengiriman namun sopir kemudian mampir dahulu ke tempat penampungan tersebut di Jalan Sriwijaya Raya (TKP), ditempat ini tersangka mengucurkan BBM persis yang berada tepat dibelakang bengkel," jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Masih katanya, selain mengamankan empat orang  tersebut, juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 14 jirigen yang berisi BBM jenis solar, 35 jirigen kosong, 4 buah drum besi, 1 buah drum plastik, 1 buah selang, 1 buah ember, 1 buah corong, dan satu unit mobil dump truck warna hijau nopol B 9958 TDE.

"Kegiatan jual beli BBM solar tidak ada perizinan diakui Y sudah berjalan kurang lebih 1 tahun, dan dalam satu harinya ini bisa menampung BBM sekitar 500 liter, atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar," pungkasnya. 

Sementara, tersangka Yuherni saat diwawancarai mengaku kalau minyak BBM yang ditampungnya dari mobil mobil truck yang kencing datang ketempatnya. "Tidak tentu dalam satu mobil bisa dapat 15 liter, ada yang 20 liter, lalu minyak ini saya jual kembali secara eceran," katanya.

Lanjutnya, sudah berbisnis jual beli minyak BBM solar ini sejak 1 tahun ini. "Saya membeli perliter Rp7 ribu dan saya jual ecer kembali seharga Rp9 ribu, dan saya tidak tau kalau mereka dari perusahaan mana saja, tetapi yang sudah tau mereka datang langsung kesini menjual BBM solar," tutupnya.

Share

Ads