MUBA, GLOBALPLANET - Pelaku ditangkap sekira pukul 16.00 WIB, Rabu (13/5/2020) kemarin, di kediamannya di Desa Pengaturan, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, perbuatan bejat AK dilakukan di rumahnya sendiri sekira pukul 16.00 WIB, Senin (13/4/2020) lalu.
"Pelaku dan korban itu bertetangga, jarak rumah sekitar 40 meter. Korban memang sering kerumah pelaku untuk nonton TV. Saat kejadian itu, rumah pelaku dalam keadaan sepi," ujar Deli, Kamis (14/5/2020).
Kondisi itu, sambung dia, dimanfaatkan pelaku dengan menarik korban untuk masuk ke dalam kamar dan terjadilah perbuatan cabul terhadap korban. "Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu dengan siapapun," kata Deli.
Korban yang merasa kesakitan pada bagian kemaluan, akhirnya menceritakan yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar cerita anaknya, kedua orang tua korban langsung melapor ke Unit PPA.
"Berdasarkan bukti hasil visum dan saksi - saksi, Rabu (13/05/2020) siang pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya. Saat ini masih dalam proses penyidikan kita. Pelaku kita jerat Pasal 82 jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas dia.