OKUT, GLOBALPLANET - Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, terlibat penodongan terhadap sopir truk Endi Very (46) warga Perum Kibai Permai Blok J Batu Kuning Kecamatan Baturaja Timur, OKU pada tanggal 29 Juli 2019 saat korban melintas di Lintas Komering Jembatan Sungai Tuha Desa Bantan Pelita Kecamatan, BP Peliung OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra,SIK, didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan, pelaku Danil ditangkap, pada Rabu (20/05/2020) sekitar pukul 10.00 Wib oleh Tim Opsnal SW. “Saat ditangkap pelaku berusaha untuk kabur dan melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal SW Polres OKU Timur sehingga diambil tindakan tegas terukur,” katanya.
Penodongan dilakukan pada saat korban bersama saksi hendak kembali ke Baturaja dari mengantarkan semen di Belitang BK II. Ketika melintasi Jalan Lintas Komering Jembatan Sungai Tuha Desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, korban dan saksi melihat satu unit sepeda motor beat warna merah dan dua orang laki-laki tidak dikenal sedang berdiri di pinggir jalan dengan memegang senapan angin laras panjang. Setelah korban melintas pelaku tersebut mengikuti dan memepet mobil korban sambil berkata "Minggir-minggir, korban lalu berhenti," ujarnya.
Setelah mobil korban berhenti salah satu pelaku yang membawa senapan angin menghampiri dan meminta korban untuk menyerahkan uang dengan berkata "minta duit " kemudian korban memberi Rp 5000,dan salah satu pelaku berkata "Kurang Yai" setelah itu pelaku langsung menodongkan senapan angin dan korban pun mengambil dompetnya. Lalu korban memberikan uang sebesar Rp2,7 juta kepada pelaku dan pelaku berkata "Terimakasih Ya".
Kemudian pelaku putar balik ke arah Desa Bantan Pelita. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polsek BP Peliung guna penyelidikan lebih lanjut.
"Sekarang pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kita,"tegasnya.