MUBA, GLOBALPLANET - Razia yang dilakukan Polsek Tungkal Jaya, sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (24/5/2020) di Jalan Lintas Palembang - Jambi Desa Simpang Tungkal tersebut bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
"Ya, pelaku kita amankan saat KKYD digelar, pelaku ini bekerja sebagai petani panen sawit," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Rudin Suprianto, Senin (25/5/2020).
Sebelum ditangkap, sambung Rudin, pelaku menunjukkan gerak gerik mencurigakan, terutama saat hendak diperiksa oleh anggota. "Melihat itu, anggota kita langsung lakukan penggeledahan badan. Kita berhasil temukan 7,16 gram ganja dan kertas paper di dalam saku celana sebelah kiri," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Rudin, pelaku baru tinggal di Kecamatan Tungkal Jaya sejak 6 bulan lalu dari Kota Jambi. "Dia terancam dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 132 Ayat (1) sub subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.
Sementara, pelaku Leo, mengakui bahwa ganja yang berada di saku celanan tersebut memang milik dirinya. "Aku la make waktu di daerah Jambi pak, la dua tahun ini aku make pak," kata pelaku.