loader

Curi Motor di Dua TKP Berbeda, Anggi Diringkus Tim Gabungan Polres dan Polsek PAS

Foto

PAGARALAM, GLOBALPLANET - Penangkapan Anggi alias Eko berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 27 / V / 2020 / SUMSEL / Res P. Alam/ Sektor Pagar Alam Selatan. Tanggal 27 Mei 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 28 / V / 2020 / SUMSEL / Res P. Alam/ Sektor Pagar Alam Selatan. Tanggal 27 Mei 2020. Dengan adanya LP tersebut Polres Pagaralam dan p

Polsek Pagaralam selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda di wilayah hukum Polres Pagaralam dalam hitungan jam.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,S.IK,MH didampingi Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Erwin Sudiar mengatakan, pada Rabu 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB Darin sedang bekerja disawah dan memakirkan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No Pol : BG 2583 WC dipinggir pondok (dangau). Tiba-tiba korban mendapat laporan dari sdr Jeki bahwa motor korban telah didorong oleh dua orang yang tak dikenal.

"Melihat motor didorong korban serta saksi mengejar pelaku dan mendapati sepeda motornya ditinggalkan di kebun kopi. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pagar Alam Selatan," ujar dia.

Pada hari yang sama, sekirtar pukul 19.30 WIB Adi lain mengantarkan beras kerumah keluarganya dan memakirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau No Pol : BG 4707 EAB didepan salon Darni Talang Kelapa. Betepa terkejutnya, sekitar pukul 19.45 WIB korban mau pulang dan didapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat tersebut. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pagaralam Selatan.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek dan diback up Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam, pada pukul 10.30 WIB didapat informasi bahwa Anggi alias Eko sedang berada di rumahnya. Tidak ingin pelaku kabur maka Kapolsek Pagar Alam Selatan dan Kanit Pidum Polres Pagar Alam IPDA Eka Harliansyah beserta anggota segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan Anggi," tegasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Pagar Alam Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas Penangkapan tersebut Barang bukti yang telah disita satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna hitam BG 2583 WC Noka : MH35D9002AJ514595 Nosin : 5D9-514591. 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio lM3 warna hijau BG 4707 EAB Noka : MH3SE886HJ147036 Nosin : E3R2E-1537114.

"Kemudian untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tukasnya.

Share

Ads