PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kedua pelaku, Edo Eka (21) warga Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar; dan Riga Rian (21) Jalam M Yamin, Gg Damai, Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih. Adapun korban yakni WR (21) warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, dan YD (21) juga warga Kecamatan Prabumulih Timur.
Informasinya, pengeroyokan terjadi di Jalan Surif Pasar Kecamatan Prabumulih Utara. Keduanya yang telah menunggu langsung mengarahkan parang ketika kedua korban melintas. Akibatnya kedua korban mengalami luka di leher dan belakang telinga. Tidak terima telah menjadi korban pengeroyokan, usai mendapatkan perawatan medis, kedua pelaku membuat laporan polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi membenarkan adanya kejadian tersebut dan kedua pelaku telah ditangkap. "Benar adanya pengeroyokan tersebut, kedua korban sekarang sedang menjalani perawatan medis di RSUD Prabumulih. Sedangkan kedua tersangka beserta barang berhasil kita amankan saat berada dirumahnya masing-masing," ujarnya, Kamis (4/6/2020).
Masih kata Kapolsek, motif keduanya pelaku diduga lantaran kesal mengalami kekalahan saat bertanding bola futsal. "Motif kedua pelaku diduga kesal karena kalah main futsal, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kasus tindak pidana pengeroyokan," jelas Kapolsek.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menemukan barang bukti parang sepanjang sekitar 25 centimeter tanpa gagang.