EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu melalui Kasat Narkoba, Iptu Rusdiyanto menjelaskan, dari penggerebekan itu diamankan barang bukti 31 batang tanaman jenis ganja.
Penggerebekan berawal pada Minggu (14/6) didapat informasi dari masyarakat bahwa di Talang Berang Nibung terdapat tanaman yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Selanjutnya Kanit Opsnal melakukan lidik dan dapat dipastikan informasi itu benar.
“Setelah itu kami beserta anggota opsnal mendatangi lokasi dan melihat pondok. Di dalam pondok itu ada 1 orang bernama Abdul Sotderi alias AP yang merupakan pemilik kebun,” jelas Rusdi, Selasa (16/6/2020).
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di sekitar pondok dan kebun kopi milik tersangka dan ditemukan 31 batang ganja dengan berat bruto 2500 gram. "Jaraknya sekira 40 meter dari pondok. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengambil sampel tes urine tersangka dan dikirim ke labfor. Tersangka ini juga merupakan bandar ganja. Akibat perbuatanya itu dikenai pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Dijelaskan Rusdi, kebun kopi yang ditanami ganja itu berada di areal bukit barisan. Anggota harus berjuang ekstra untuk menemukan ladang ganja itu karena lokasi yang terjal di perbukitan.
“Kami harus menempuh perjalanan selama enam jam lebih untuk sampai ke lokasi ladang ganja dengan berjalan kaki melewati jalan yang terjal dan mendaki,” kata dia. Tanaman ganja yang ditemukan sudah siap panen dengan tinggi berkisar antara 70 centimeter sampai 1 meter.