OKUT, GLOBALPLANET - Pelaku warga Desa Trimoharjo Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, ditangkap tanpa perlawanan di kontrakan Selasa (16/6/2020). Sebelumnya pelaku sempat menghilang meninggalkan istri dan anaknya. Adapun korbannya yang membuat laporan yakni Suhartati, pemilik mobil Kijang Innova yang merupakan tetangga satu desa dengan pelaku.
Kapolsek Semendawai Suku III Iptu Johan Syafri didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi Senin 06 April 2020 lalu. Awalnya pelaku mendatangi korban dan menawari korban untuk membayar pajak kendaraan milik korban. Saat itu memang pajak mobil milik korban hampir habis masa berlakunya 26 Mei 2020. “Hingga disepakati dan korban menyerahkan uang Rp3,3 juta dan STNK kepada pelaku,” katanya mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya.
Beberapa hari kemudian, pelaku datang menyerahkan STNK serta surat ketetapan pajak yang mana pada lembar surat ketetapan pajak tahunnya diubah menggunakan pena menjadi 2021. Pada lembar pengesahan STNK diparaf sendiri oleh pelaku tanpa dibubuhi cap.
“Korban merasa tidak percaya dan meminta uangnya kembali, namun pelaku tidak mengembalikannya. Akhirnya korban melapor ke Polsek Semendawai Suku III dengan LP No : LP-B/ 09 / VI/ 2020 / SUMSEL /OKUT / SEK SS III, Tanggal 16 Juni 2020,” katanya.