EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Pelaku Daniel Siutiawan (22) warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, kabupaten Empat Lawang, yang dikenal beringas dan kejam saat beraksi di jalanan, pelaku diringkus Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang pada, Minggu (28/06/2020) sekira pukul 01:00 Wib di rumah milik salah satu kerabatnya di Desa Karang Gede Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Kanitreskrim Polres Empat Lawang IPDA Adam Rahman membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu pelaku Curas yang sudah lama masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Mapolres Empat Lawang.
" Pelaku ini, sudah masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) kami, sejak Tahun 2017 lalu, salah satu korbanya mengalami luka bacok dibagian pergelangan tangan kanan akibat dibacok oleh tersangka, akibatnya korban kehilangan tangan sebelah kanan," Kata IPDA Adam Rahman, saat dihubungi via ponsel, Minggu (28/06/2020).
Dijelaskan Adam, pelaku kita ringkus berdasarkan LP / 42 / XI / 2017 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek.Ulu Musi,tgl 06 November 2017, DPO / 03 / XI / 2017 / RESKRIM,Tgl 09 November 2017,
LP / B- 03 / V / 2020 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek Paiker, tgl 26 Mei 2020.
" Saat kita ringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan dan sudah mengakui perbuatanya, tersangka saat melancarkan aksinya dibantu temanya inisial (K) yang saat ini masih dalam pengejaran kami (Polisi red), " Jelasnya.
Pelaku saat ini, sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
" Atas perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 365 KHUAP atau hukuman kurungan penjara Maksimal 12 tahun, " tukasnya.