PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku yakni Zulfikar alias Epik (24) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Sari Irama, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang. Pelaku ditangkap oleh anggota polisi tanpa perlawan.
"Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan, ditangkapnya pelaku karena terlibat pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi bersama pelaku Dedek (sedang menjalani hukuman)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Tekab, Iptu Tohirin, Selasa (30/6/2020).
Nuryono, mengatakan tertangkapnya pelaku berkat adanya informasi yang didapatkan anggota Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.
Sebelumnya pelaku Epik bersama Dedek melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana pelaku Dedek tidak senang dengan korban yang sedang mengendarai mobil berhenti mendadak.
"Pelaku ini tidak senang melihat korban berhenti mendadak dan menurut keterangan, pelaku Dedek turun dari mobil angkot jurusan Ampera-Tangga Buntung yang dikendarai pelaku Epik dan langsung berkelahi dengan korban," katanya.
Melihat rekannya berkelahi, lanjut Nuryono mengatakan, pelaku Epik turun dari angkot yang dikendarainya dengan memegang besi langsung memukul korban di bagian kepala dan badan.
Akibatnya korban mengalami luka dibagian kepala, tangan dan badan. "Atas laporan korban anggota Reskrim kita melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku Dedek, kemudian Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku Epik,"tutupnya.
Sementara itu, pelaku Epik mengaku tidak mengetahui kalau korban yang dipukulnya seorang anggota polisi.
"Aku dak tahu kalau dia seorang anggota polisi, karena korban berpakai preman dan juga waktu kejadian saya melihat teman lagi ribut jadi saya ikut membantu saja dan setelah kejadian kami kabur," ucapnya.