MUBA, GLOBALPLANET - Adi ditangkap jajaran Polsek Lais lantaran melakukan pencurian di Lokasi Clouster C Stasiun Kaji PT Medco Eenergi Desa Lais Utara, sekira pukul 05.00 WIB, pada Senin (6/7/2020) lalu.
"Pada Jumat (3/7/2020) lalu kita mendapat laporan dari pihak PT Medco Energi terkait adanya kehilangan barang milik perusahaan yang dicuri oleh orang tidak dikenal," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, Selasa (7/7/2020).
Laporan itu, sambung dia, langsung ditindaklanjuti dimana anggota melakukan pengintaian di dalam hutan untuk mengetahui siapa yang melakukan pencurian. Setelah dua jam, pengintaian membuahkan hasil, dimana pelaku keluar dari dalam hutan sambil membawa barang hasil curian.
"Saat hendak ditangkap pelaku melarikan diri. Karena anggota telah mengenali wajah pelaku, pengintaian langsung dialihkan ke rumah pelaku selama dua hari," sambung dia.
Setelah ditunggu cukup lama, akhirnya sekira pukul 05.00 WIB, Senin (6/7/2020) pelaku pulang ke rumah dan langsung dilakukan penangkapan. "Pelaku ini baru satu bulan keluar dalam Lapas terkait kasus Narkoba," kata dia.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda, enam gulungan kabel, satu gergaji besi, satu gunting besi, tiga mata gergaji besi, satu stell baju kaos, satu stel jaket warna biru. "Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana," tandas dia.