MEDAN, GLOBALPLANET - Dari informasi yang dihimpun sejumlah wartawan, Sabtu (10/7/2020), aksi mulia itu terjadi di Jalan Ringroad Kecamatan Medan Selayang, Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi kepada para wartawan menuturkan, sabu yang hendak diedarkan dimasukan ke dalam tiga bungkus plastik kemasan teh China.
Masing-masing, kata Kapolrestabes, diprediksi seberat 1 kg. Adapun dua pemilik sabu yang berhasil diringkus, ujar Kapolrestabes, adalah YMN warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ, warga Jalan Ismailiyah, Medan Area.
Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.
Kata dia, setelah hampir satu setengah bulan menjabat Kapolrestabes, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir 42 kg.
"Ini menandakan bahwa kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba sehingga kita himbau kepada warga kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba," ujar Kapolrestabes.
Terhadap kedua pengedar, Kapolrestabes memastikan disangkakan melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.