loader

Kejari Prabumulih Musnahkan Ratusan Paket Sabu hingga Senpira

Foto

Prabumulih, GLOBALPLANET - Barang bukti yang dimusnakan dari sebanyak 98 kasus narkoba berupa 10 kg (25 paket) daun ganja kering, 97 lebih butir  ekstasi, 326,843 gram (310 paket) sabu, 4 buah timbangan, dan 10 unit handphone (HP). Lalu, sebanyak 11 kasus pidana umum, BB-nya berupa 3 pucuk senpi (11 butir amunisi), dan 9 buah sajam.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, untuk kasus narkoba. Untuk kasus pidana umum seperti Senpira dipotong dengan gerinda.

Pemusnahan BB secara simbolis dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Prabumulih Elman didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Topik Gunawan.

Topik Gunawan menyebutkan, pemusnahan BB dilakukan dalam rangka peringatan ke-60 Hari Adhyaksa dengan tema “Terus Bergerak dan Berkarya”. “BB dimusnahkan merupakan BB kasus narkoba dan pidana umum periode Juni 2019 hingga Juli 2020. Sebanyak 98 kasus narkoba dan 11 kasus pidana umum,” terangnya kepada awak media.

BB tersebut sudah diputus atau divonis Pengadilan Negeri (PN) dan telah punya kekuatan hukum tetap. Pada kesempatan itu, juga diserahkan 5 unit sepeda motor kepada SMK dari Kejari untuk dimanfaatkan sebagai media belajar.

Sekda Prabumulih Elman mengatakan, pemusnahan BB dilakukan Kejari khususnya narkoba dan pidana umum setidaknya mengurangi peredaran narkoba dan juga kasus kriminal di Prabumulih. "Kita berikan dukungan dan apresiasi atas kinerja Kejari, telah melakukan pemusnahan BB tersebut,” bebernya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya mengatakan, setiap kasus narkoba dan kriminalitas di Bumi Seinggok Sepemuyian ini Akan diproses sesuai aturan dan ketentuan, guna menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba.

Share

Ads