PALEMBANG, GLOBALPLANET - Informasi yang didapat, tersangka diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Kejadian itu terjadi Rabu sore (22/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Taba. Pelaku diketahui bernama Ahmad (37) warga Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.
Saat itu korban berada di halaman rumahnya, tiba-tiba datang pelaku langsung memukul dengan menggunakan kayu.
“Mengenai bagian kepala depan, kepala bagian belakang korban. Lalu dipukul di pundak belakang, pinggang belakang sehingga menyebabkan korban meninggal di depan rumahnya,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu melalui Kasat Reskrim, AKP M Ismail.
Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, sehingga saksi-saksi yang berada di sekitar tempat kejadian tidak berani untuk melerai atau menolong korban. Setelah kejadian itu, warga setempat melapor ke Polres Empat Lawang.
Sekitar satu jam kemudian, Kasat Reskrim mendapatkan informasi kejadian tersebut dan bersama dengan 15 anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dibantu warga sekitar. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di TKP, pelaku memang mengalami gangguan jiwa,” jelasnya.
Selain itu juga diamankan barang bukti (BB) berupa dua buah balok kayu yang digunakan pelaku, satu helai baju warna merah dan satu helai celana warna putih. “Tersangka serta barang bukti sudah diamankan ke Polres Empat Lawang,” tukasnya.