PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Awalnya ditangkap Dodiriansyah (37). Warga Jalan Perwira, Muntang Tapis, Prabumulih Barat terihat mencurigkan oleh anggota yang patroli. Setelah diamati Dodi terlihat membuang satu plastik bening yang kemudian diketahui sabu sebesar 0,23 gram.
Kepada petugas, Dodi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Refli alias Akew (38) warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama membenarkan telah meringkus dua tersangka. Dari saudara Dodi ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram beserta 1 unit sepeda motor berwarna hitam jenis Yamaha Mio SouL tanpa plat nomor.
Masih kata Kasat, sedangkan dari Akew yang kita diduga sebagai Bandar disita tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 1 buah HP merk Realmi warna biru, 1 bal plastik bening dan uang tunai sebesar Rp863.000. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Repli alis Akew Kita kenakan pasal 114, 112, dan tersangka Dodi kita kenakan pasal 112," katanya.