MEDAN, GLOBALPLANET - Setelah hampir setahun, akhirnya otak dan pelaku pencurian itu diketahui bernama Tukul Panjaitan. Setelah berstatus daftar pencarian orang (DPO) selama 10 bulan, Tukul Panjaitan berhasil diringkus Tim Elang dari Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut di Jalan Menteng, Medan, Senin (27/7/2020) malam.
Kepada media, Selasa (28/7/2020), Panit Opsnal Intelmob, Ipda Heri Suhartono, yang mewakili Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda, Kompol Heriyono, menyebutkan penangkapan Tukul Panjaitan bisa terjadi berkat bermulai infornasi masyarakat yang mengungkapkan posisi pelaku.
"Tukul Panjaitan rupanya ada di rumahnya di Jalan Menteng sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, personel yang saya pimpin melakukan penyelidikan," ujar Ipda Heri Suhartono.
Kata dia, saat tim mengintai di lokasi, Tukul dipastikan sedang di dalam rumah. Tim lalu melakukan pengintaian dan pengendapan. Lalu, saat pukul 21.30 WIB, Tukul Panjaitan keluar rumah. "Tidak ingin buruannya lepas, personel langsung menyergap pelaku, tepatnya di Jalan Menteng, Gg. Swasembada," ujarnya.
Saat ditangkap, Tukul mengakui semua perbuatannya dan ikut terlibat dalam pencurian uang milik Pemprov Sumut tersebut, tepatnya pada Senin (9/9/2019).