MUBA, GLOBALPLANET - Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban Zulheri warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, Jumat (24/07/2020), sekira pukul 04.30 WiB.
"Tersangka mencuri motor bersama temannya SR (DPO), masuk garasi korban dengan cara merusak kunci pagar. Kemudian pelaku mengambil 2 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol BG 4968 SP dan Yamaha Mio GT warna merah hitam," ujar dia, Kamis (30/7/2020).
Penangkapan tersangka sendiri, sambung Ali, berawal dari diketahui keberadaan sepeda motor korban di Desa Sido Rahayu Kecamatan Plakat Tinggi. “Unit Reskrim Polsek Babat Toman dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joharmen, bersama anggota Polsek Plakat Tinggi melakukan penggerebekan, dan didapati motor di rumah TM (DPO). Menurut keluarga TM, motor itu milik TM yang dibeli dari tersangka Feri,” beber dia.
Dari sanalah, kata Ali, pihaknya melakukan penggerebekan rumah tersangka Feri, Selasa (28/8/2020). Tersangka Feri merupakan residivis pernah melakukan tindak pidana enam TKP, yakni 3 TKP di wilayah hukum Polres Muba, dan 3 TKP lagi di wilayah hukum Polda Jambi
‘’Tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti kunci leter T. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui motor dijual kepada TM seharga Rp3,7 juta. Yakni dibayar TM dengan uang Rp2,5 juta, sisanya bayar utang sabu Rp500 ribu dan beli sabu lagi Rp700 ribu,” tandas Ali.