PALEMBANG, GLOBALPLANET - Keduanya ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan Sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring Palembang. Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, mengungkapkan keduanya merupakan tersangka spesialis jambret. Mereka beraksi di seputaran Jakabaring dan terbaru merampas tas pedgaang cabai di Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya depan Polsek Sebarang Ulu I, Rabu (22/7/20).
"Aksi mereka terbilang nekat karena dilakukannya di depan Polsek SU 1, dimana modusnya mengikuti korban dari Jakabaring terus sampai di lokasi kejadian tas korban dijambret oleh satu tersangka," katanya, saat rilis Selasa (4/8/20).
Diungkapkan Suryadi, bahwa mereka ini merupakan kompolotan jambret yang terdiri dari empat pelaku. Dua tersangka berhasil ditangkap yang ternyata kakak adik. Dua orang pelaku lagi masih dalam pengejaran. "Satu orang tersangka bernama Septian kakak Soni merupakan resedivis kasus yang sama yaitu jambret tahun 2014 lalu menjalani hukuman selama 1,9 bulan," bebernya.
Kepada polisi, tersangka Septian mengakui sudah lima kali menjambret bersama adiknya Soni dan dua orang temannya. Mereka melakukan aksi di Jakabaring, Plaju, dan Satu Ulu. Terbaru jambret di depan Polsek Sekta 5 Sebaran Ulu I.
"Iya pak baru baru ini kami menjambret di depan Polsek SU I, di dalam tas itu isi Rp62 juta kami berbagi berempat. Aku dapet uang Rp40 juta, sisanya untuk adik Rp5 juta, dan sisanya berbagi teman DPO," ungkapnya.