MUBA, GLOBALPLANET - Tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini ditangkap, sekira pukul 13.00 WIB, Senin (3/8/2020) saat berada di pinggir jalan lintas Sekayu - Lubuk Linggau, tepatnya Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan.
"Tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian di Desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan, sekira pukul 17.30 WIB, pada Kamis (6/2/2020) lalu," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melakui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, Rabu (5/8/2020).
Dikatakan Ali, tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci gembok gudang milik korban Agusmu'iz, dimana didalam gudang tersebut terdapat dua unit motor. Selanjutnya, tersangka mengeluarkan kedua motor korban secara bergantian dan dibawa kerumah tersangka.
"Selain tersangka, diamankan pula barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang sebelumnya dicuri oleh tersangka," kata Ali.
Sementara, tersangka Mesi, mengakui telah mencuri dua unit sepeda motor milik korban Agusmu-iz dengan cara membuka kunci gembok gudang menggunakan satu batang besi berbentuk telapak kijang.
"Motor itu saya jual satu unit dengan Rp 1 juta dan satu unit lagi harga Rp 1,5 juta. Uang itu aku gunakan untuk membayar hutang kontrakan dan membeli kebutuhan sehari-hari," tandas dia.