PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku diketahui bernama Hasril Rangkuni (52), perjaka tua yang mengakui perbuatannya mencuri pakaian dalam wanita karena iseng di siang hari dan mencuri kursi teras rumah warga untuk mempercantik teras rumahnya pada malam hari.
Hasril ditangkap setelah warga membuat laporan karena resah dengan tindakan pelaku. Dari pengakuan kepada petugas, dirinya yang telah mencuri jemuran pakaian dalam.
"Ketahuan baru sekali ini, cuma selama ini juga sudah sering mengambil barang milik tetangga aku itulah. Pakaian yang dijemur itu seperti pakaian dalam wanita aku ambil terus juga ngambil kursi milik warga," kata Hasril saat diamankan di Polsek IT II Rabu (5/8/2020).
Sementara itu, usai tertangkapnya pelaku pencurian tersebut masyarakat sekitar berterimakasih kepada pihak kepolisian. "Tersangka ini mencuri kursi dan jemuran milik warga, tentunya warga sekitar tersebut merasa sangat resah karena sering kehilangan barang miliknya. Usai kita tangkap masyarakat sangat berterimakasih," kata Kapolsek IT 2 Kompol Mario Ivanry melalui Kanit Reskrim Polsek IT II Ipda Ledi.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.