PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama membenarkan menangkap seorang tersangka pengedar sabu pada Rabu sore (5/8). “Iya tim saya sudah menangkap pengedar sabu di Jalan A. Hamid, Pasar 1. Pengedar ini ditangkap karena ada informasi dari warga," ujarnya, Kamis (6/8).
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita yakni 17 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 8,77 gram, satu ponsel oppo warna gold, satu ponsel nokia warna putih, satu kotak plastik klip bening, dan uang Rp805.000.
Saat ini, Sat Narkoba Polres Prabumulih masih terus mendalami pemasok belasan paket barang haram yang didapat dari tersangka Melky. “Untuk sekarang tengah didalami asal barang (sabu) itu dari mana,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.