PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Tersangka terlibat aksi pencurian di rumah Sustriwati (44) pada bulan November 2016 lalu. Hal ini berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam LP/B/95/XI/2016/SUMSEL/RES PBM/ SEK PBM BARAT 1 Nov 2016. Tersangka melakukan aksinya bersama Rudi Musang yang sudah menjalani hukuman.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH, Sik, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE MM membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Diceritakan kapolsek, tersangka Mawardi ini berhasil membobol rumah korban Sustriwati dan mengambil barang berharga milik korban.
“Pelaku sendiri masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah, dan berhasil mengambil uang sebanyak Rp 6.500.000 dan berbagai macam jenis rokok beserta 2 unit HP, kemudian pelaku kabur melalui pintu depan, “ beber Kapolsek.
Hasil dari penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya bersama temannya Rudi Musang yang kini sudah menjalani hukuman terlebih dahulu.
:”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat, dan tersangka Mawardi alias sekedi kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.