loader

Empat Tersangka Minyak Ilegal Lintas Provinsi Dibekuk di Muba

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Terbongkarnya jaringan tersebut setelah ditangkap Josua Lasroha Marbun (28), warga Dusun Johor Baru, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Pelaku diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Berdikari Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Pelaku diamankan petugas Polsek Bayung Lencir yang tengah melaksanakan patroli.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku diperintahkan pemilik minyak yakni Jakson Simanungkalit untuk mengantar Minyak mentah dari Sumur Pengolahan di Desa Bungkuh Jambi menuju Dusun Berdikari Desa Sukajaya. "Menurut pengakuan sopir bahwa sudah 3 kali mengantar minyak ke saudara Taqem," ujar Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni Hasibuan.

Selanjutnya anggota Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan di Rumah Makan Putra Java di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Kali ini petugas mengamankan 2 unit mobil Truck Mitsubishi warna kuning dan warna putih tanpa plat yang sedang parkir di samping rumah makan. Masing-masing bermuatan minyak 6 ribu liter tanpa dokumen.

Setelah dilakukan pencarian, dua sopirnya berhasil diringkus yakni Sopian Arifin Sitompul (28) dan Edwin Siregar (25) keduanya warga duaun Johor Baru, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. "Minyaknya juga milik Simanungkalit, pengakuan mereka disuruh juga antar ke penyulingan di Berdikari," kata Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni Hasibuan.

Berbekal pengakuan para sopir tersebut, pihaknya kata Jonroni kemudian mengamankan Jakson Simanungkalit, warga Jambi sang pemilik minyak, Sabtu (15/8/2020). "Pengakuan dia beli dari Jambi, mau dibawa ke penyulingan di Berdikari, kepada para pelaku kita jerat dengan undang-undang migas serta juncto pasal 480 KUHP," katanya.

Jonroni juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan usaha minyak ilegal. "Kita akan tindak tegas, ini juga menjadi atensi pimpinan," pungkasnya.

Share

Ads