loader

Membeli Barang Hasil Curian Milik Pertamina, Anton Diciduk Polisi

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari Security Pertamina yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur dengan nomor laporan, LP/B/177/VIII/SUMSEL/PBM/SEK PBM TMR,Tgl 19 Agustus 2020.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudramaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdurrahman ketika dikonfirmasi GLOBALPLANET.news, Sabtu (22/8/2020) membenarkan hal tersebut.

"Iya pencuri sudah ditangkap anggota Polsek Prabumulih timur, untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," jelasnya.

Masih kata kasat Reskrim, kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 12.40 WIB di Lokasi Sumur PMB 40 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, korbannya PT Pertamina Asset 2 Prabumulih.

Dijelaskan Kasat, masih ada satu lagi (DPO) inisial Al, yang masih dalam pengejaran. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Anton yakni, 9 Potong Pipa Gas,1 Unit Mobil Daihatsu Granmax W/Putih BG 9743 MI Noka : MHKP3CA1JAK009713 Nosin : DBT9733 An. Ahmad Noval. S.E, 1 Buah Kunci Kontak Mobil, dan 1 Lembar STNK Mobil.

“Pelaku mengaku masuk ke dalam lokasi sumur Pertamina kemudian memotong 4 buah Plange dan memotong Pipa Gas Line Sepanjang 40 Meter yang masih terpasang dengan menggunakan Gergaji Besi. Sementara barang-barang tersebut ditampung oleh tersangka Anton,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Anton dikenakan pasal 480 KUHP, sedangkan pelaku utama yang masih DPO, diimbau supaya menyerahkan diri.

Share

Ads