loader

Bobol Bengkel, Anak di Bawah Umur Curi Gerinda dan Travo Listrik

Foto

PAGARALAM, GLOBALPLANET - Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Dian Rana Alip PU mengungkapkan, kali ini ialah HB (15) berhasil diciduk Tim Alpha. HB merupakan pelaku pencurian alat bengkel milik Bakri di simpang Manak.

"Penangkapan HB ini berdasarkan Laporan Albakri (47) yang merupakan Pemilik Bengkel Bakri. Menurut keterangan Warga Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan ini, Pada Rabu (01/04) pelapor yang hendak bekerja mendapati dinding bengkel miliknya telah rusak, kemudian pelapor dan dua rekan kerjanya langsung mengecek keadaan di dalam bengkel," kata dia.

Betapa kagetnya, pelapor, Hermansyah dan Rudi mengecek kedalam bengkel ternyata sejumlah peralatan yaitu satu unit Mesin Travo Las Listrik Merk Rilon, satu unit Gerinda Catting Merk Hitachi CC 14SF, satu unit Gerinda Kecil Merk Maktec, dua unit Bor Listrik Merk Maktec dan satu Baterai (Accu) 70 Amphere Merk GS sudah tidak ada lagi di tempatnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp5.000.000.

"Berbekal informasi dari masyarakat diketahui Jumat 21/08/2020 sekira pukul 14.00 WIB bahwa salah satu pelaku sedang di berada di seputaran Pasar Dempo Permai Pagaralam. Tim Pas yang dipimpin Kapolsek Pagaralam Selatan sesaat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap HB yang diketahui Warga Desa Sadan Kabupaten Lahat," jelasnya.

Dari Hasil penangkapan HB, Tim Alpha berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Gerinda Catting merk Hitaci CC 14SF, dan satu unit Gerinda Merk Maktec, serta dua unit Bor Listrik Merk Maktec.

"Pada saat melakukan pencurian itu HB berkomplot dengan DB (19), untuk identitas DB sudah kita kantongi dan sudah kita buatkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Ditambahkan oleh Kapolsek, kali ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Share

Ads