loader

Curi Jam Tangan Mewah, ES Nginap di Ruang Tahanan

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET.news - Ini terjadi setelah aparat Tekab Polsek Sunggal berhasil menciduk ES yang diduga telah melakukan pencurian dua jam tangan mewah merek Rolex dan Seiko milik korban S (53), warga Jalan Abadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, mengatakan, ES ditangkap saat berada di Jalan TB Simatupang Lingkungan (Lk) III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

"Pengungkapan itu berawal dari pengaduan korban S ke SPKT Polsek Sunggal, Minggu (23/8/2020) lalu," ujar Budiman kepada awak media, Rabu (26/8/2020).

Dikatakan Budiman, korban S mengaku dua jam tangannya hilang dan diduga telah dicuri. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Tekab Polsek Sunggal dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah itu, sanbung dia, pihaknya pada Senin (24/8/2020) mendapatkan informasi tentang orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dua jam tangan mewah itu, yakni ES alias E.

"Kami kemudian mengamankan tersangka ES di kediamannya, berikut barang bukti berupa dua buah jam tangan merek Rolex dan Seiko," ungkap Budiman.

ES alias kemudian ditahan di ruang tahanan Mapolsek Sunggal dan dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 UU KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Share

Ads