PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Tiga orang tersangka yang berhasil diringkus di kediamannya masing masing. Pada Selasa (25/8/20), yakni M. Imam Iazulhaq (21) Ari Novian (32), Gandi (27). Aksi sindikat pencurian sepeda motor di lakukan di depan ATM RS Muhammadiyah.
Para tersangka melancarkan aksi pencurian, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di halaman parkir Ruko HHJM Jalan Residen Abdul Rozak Kecamatan Kalidoni.
Dimana saat itu korban Saheri (31) warga Jalan Balayudha Keluraha Ario Kemuning Kecamatan Kemuning memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street BG 5812 ACU, tiba - tiba sepeda motor tersebut hilang dicuri tersangka.
Tersangka Imam, warga Komplek Griya Sejahtera Blok F 7 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, mengaku dirinya ikut FK (DPO) untuk jalan - jalan. Lalu sesampai di Tempat Kejadian Perkara, FK langsung mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkannya.
"Kami ketemuan di jalan, aku yang bawa motor waktu lagi nyari mangsa. Tapi yang punyo ide dan metik itu FK galo," kata Imam.
Usai mendapatkan sepeda motor, dambung Imam, dirinya langsung mencari penadah untuk menjualkan sepeda motor tersebut.
"Aku minta tolong Gandi jual ke motor itu. Ternyata ditangan Gandi motor terjual dan aku mendapatkan bagian Rp 2 juta. Uangnya habis digunakan untuk berjudi dan bayar hutang," tuturnya.
Sedangkan Gandi warga Dusun I Pematang Palas Kelurahan Pematang Palas Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin mengatakan dia hanya menjualkan sepeda motor tersebut.
"Imam datang minta tolong jualke motor, terus aku bantu jual dan berhasil terjual Rp 5.3 juta. Dari hasil penjualan itu aku dapat Rp 200ribu," ujarnya.
Selain menangkap kedua tersangka, anggota Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kompol Zainuri juga mengamankan Ari Novian (32) warga Jalan Cinta Manis Lama Kelurahan Cinta Manis Lama Kabupaten Banyuasin yang juga melakukan pencurian di depan ATM PKU Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Jumat (14/8/2020) milik Violeta Nirmala (39) warga Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan ketiga tersangka ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor di Kota Palembang. Para tersangka ini melakukan pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor korban.
"Modus yang digunakan para tersangka ini yakni memanfaatkan kelengahan pemilik motor lalu merusaknya dengan kunci palsu atau letter T," jelasnya.
Dikatakan Suryadi, salah satu tersangka yakni Imam merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di Provinsi Batam dengan kurungan 1.7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ari ditangkap saat akan melakukan COD dengan anggota.