MEDAN, GLOBALPLANET.news - Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Kutalimbaru, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap berkat rekaman closed circuit televisi on (CCTV) yang menunjukkan aksi keduanya saat mencuri.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan, pihaknya mendapat laporan korban M Ahsan, pada Senin (24/8/2020) lantaran rumahnya telah dibobol maling,
"Dari laporan itu, Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan olah TKP. Lalu melihat rekaman CCTV, sehingga diketahui ciri-ciri terduga pelaku pencurian," ujar dia, Kamis (27/8/2020).
Selanjutnya, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dan diketahui pelaku hendak menjual hasil curiannya di Desa SM Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Tim langsung mengamankan dua pelaku, beserta barang bukti berupa satu unit tv dan besi pencongkel ban," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka, dimana hasil curian itu akan dipergunakan untuk membeli narkoba. "Kami persangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas dia.