LAHAT, GLOBALPLANET.news - Pelaku ternyata UN (38) yang tidak lain adalah suami sirih korban yang dinikahi satu tahun lalu disebuah tempat hiburan malam. Pelaku UN berhasil ditangkap tim gabungan Buser Polres Lahat dan Polsek Kota Lahat, sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (26/8/2020) lalu di perbatasan Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas.
Dalam keterangannya, pelaku UN, mengatakan, pada awalnya hendak membawa korban Yunita pulang kerumah. Namun, dalam perjalanan korban menanyakan STNK motor.
"STNK saya bilang ada dirumah, lalu kami berdua menggunakan motor kerumah. Sampai didepan kantor camat, terjadi cekcok, dia (korban) sempat menampar saya, saya langsung ambil pisau di tas saya dan langsung mengarahkan ke korban dan sempat ditangkis hingga terjadi pembunuhan itu," jelas dia, Kamis (3/9/2020).
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H mengatakan, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain adalah istri sirinya, dikarenakan kesal dan cemburu.
Usai membunuh korban, sambung Gusti, pelaku langsung melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan dan saat hendak ditangkap, pelaku kembali berusaha melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
"Saat itu pelaku tengah bersiap melarikan diri, dari informasi yang didapat, pelaku tinggal disebuh pondok di kebun miliknya," jelas dia. Seraya menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Desa Sukarame Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat dihebohkan dengan penemuan mayat seorang perempuan, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 06.15 WIB dengan penuh luka disekujur tubuh.
Mayat tersebut diketahui beridentitas Yunita (40) seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Letnan Amir Hamzah Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat.