MEDAN, GLOBALPLANET - "Kedua orang itu yakni seorang pria inisial SS (27), warga Jalan Perkutut Kecamatab Medan Helvetia, dan rekan wanitanya inisial SL als M (40), warga Jl. Setia Luhur Kecamatan Medan Helvetia," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan di Polsek Sunggal, Jumat (11/9/2020).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang bersama memiliki sabu-sabu baru meninggalkan Jalan Klambir V Gg. Pantai.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan mencari dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang diinformasikan yang mana pada saat itu juga ada melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Selanjutnya team langsung mengejar keduanya hingga sampai di Jalan Setia Luhur Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, yang mana, saat sudah dekat laki-laki yang diikuti mencoba melarikan diri sehingga salah satu petugas melakukan penangkapan hingga terjatuh dan pada saat itu juga menemukan 1(satu) plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu.
Sewaktu ditanyakan perihal bungkusan plastik tersebut, tersangka SS mengakui bahwa isi bungkusan plastik klip tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan milik mereka berdua.
"Keduanya kita amankan di RTP Polsek Sunggal guna proses selanjutnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Kanit, AKP Budiman Simanjuntak.