loader

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat di Pelabuhan Peti Kemas OKI Pulp

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Kedua pelaku Erwandi (49) warga Desa Tanjung Menang dan Hariansyah (27), warga Desa Tanjung Serang Kecamatan Kayuagung.

Menurut Kapolres OKI, AKBP Alamsyah P, melalui Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengungkapkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 unit travo dan 1 unit gerinda milik PT. SUS, yang terjadi pada tanggal 10 September 2020, sekira pukul 08.00 WIB, di Pelabuhan bongkar muat peti kemas di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan. Kedua pelaku  merusak gembok continer lalu mengambil satu unit travo dan 1 buah gerinda yang berada di dalam continer.

"Atas kejadian tersebut korban yang dalam hal ini pihak PT. SUS langsung memberikan laporan untuk dilakukan proses hukum, lantaran telah mengalami kerugian yang mencapai Rp4,5 juta," jelasnya, Senin (14/9/2020).

Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Air Sugihan langsung melakukan penyelidikan dan melengkapi keterangan dari saksi-saksi. Setelah cukup bukti dan mengetahui keberadaan pelakunya, Minggu (13/9/2020) dilakukan penyergapan dan penangkapan.

"Pelaku mengakui bahwa mereka yang telah melakukan pencurian berupa 1 unit mesin travo dan 1 unit mesin gerinda milik PT. SUS, yang berada di dalam continer di pelabuhan peti kemas PT OKI Pulo & Paper Mills, Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan. Mendengar pengakuan tersebut, kemudian kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Air Sugihan, berikut dengan barang bukti berupa satu unit mesin travo dan satu unit mesin gerinda, termasuk satu buah gembok yang mereka rusak," katanya.

Share

Ads