BANYUASIN, GLOBALPLANET - YO diamankan atas pengaduan orang tua korban dan pengakuan korban yang teriak saat dicabuli oleh pelaku. Aksi pelaku pertama dilakukan di rumah korban, saat orang tua korban sibuk lantaran ada pesta hajatan di lingkungan tempat tinggalnya.
Saat melakukan tindakan asusila, Korban sebut saja Bunga berteriak yang kemudian teriakan korban didengar tetangga dan orang tua korban. Saat diperiksa YO selalu mengelak telah melakukan tindakan pencabulan, dirinya mengaku hanya mencium korban lantaran teringat akan anaknya. "Saya hanya mencium, saya teringat anak saya, " kata YO.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni, Jumat (18/9/2020) menjelaskan, jika pengakuan tersangka, bertolak belakang dengan pengakuan korban, kemudian diperkuat dengan hasil visum dan sejumlah alat bukti, berupa celana dalam korban.
"Kalau pengakuan korban jelas, kita juga sudah melakukan visum," Tersangka sendiri akan diancam pasal 82 KUHP tentang tindak pidana pencabulan anak di awah umur," pungkasnya.