LAHAT, GLOBALPLANET - Dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Paur Humas, Aiptu Lispono keduanya ditangkap Kamis (17/9/2020) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB persis di kediaman tersangka ujang di Jalan Prof Emil Salim, Rt 001 rw 001 Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan polisi mengamankankan serbuk kristal diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 0.54 gram.
Bahkan kedua tersangka sudah mengakui kedua barang haram itu miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial FB dengan cara dititipkan untuk dijual kembali.
" Anggota kita menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis Shabu didalam saku celana bagian kanan depan yang dipakai oleh tersangka Dede lalu didapatkan lagi barang bukti lain berupa satu buah dompet warna abu-abu yang didalamnya berisikan satu paket kecil narkotika jenis shabu selanjutnya didapatkan lagi barang bukti satu paket kecil didiuga narkotika jenis shabu diatas meja rumah milik Ujang," jelas Lispono, Jumat (18/9/2020).
Lanjut Lispono, penangkapan kedua tersangka yang diduga kuat sebagai kurir narkoba jenis sabu ini, berkat informasi dari masyarakat. Saat ini keduanya berserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lahat pendalaman dan proses hukum yang berlaku.
" Kita juga amankan Handpone yang kita duga kuat ada kaitannya dengan transaksi narkoba," sampainya.