loader

Berkedok Buka Warung Manisan, Emak-Emak di PALI Ternyata Dagang Sabu

Foto

PALI, GLOBALPLANET.news - Emak-emak ini ditangkap sekira pukul 19.00 WIB, Rabu (16/9/2020) lalu karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi melalui Kasatres Narkoba AKP Andrie Noviansyah Skom, mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkotika yang sering terjadi di warung manisan milik tersangka.

"Kemudian atas laporan tersebut, anggota kita yakni Ipda Thomson Angka Wibawa selaku Kanit lidik 1 melakukan penyelidikan kebenaran laporan tersebut," ujar dia, Jumat (18/9/2020).

Usai dilakukan penyelidikan, sambung dia, Tim Laba-Laba langsung melakukan penggerebekan dan pengeledahan di warung manisan milik tersangka.

Dari penggeladahan itu, berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 45 paket dengan berat bruto 11,24 gram yang ditemukan di dalam kotak kardus.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 45 paket yang diduga sabu tersebut dibawa ke Polres PALI guna proses lebih lanjut. Pelaku juga akan diancam dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandas dia.

Share

Ads