MUBA, GLOBALPLANET.news - Kedua pelaku yakni Mursal (24) dan Karman (37). Selain pelaku, turut diamankan pula sang penada barang curian yaitu Rsuli (39). Dimana ketiganya ditangkap Senin (21/9/2020) dini hari.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin, mengatakan, hasil penyelidikan dari laporan korban, pelaku pertama yang berhasil ditangkap yakni Rusli.
"Dari keterangan Rusli ini, diketahui dirinya dan Mercy (DPO) diperintah oleh pelaku Mursal dan Karman untuk menjual speaker hasil curian dengan imbalan satu butir pil ekstasi," ujar Ali didampingi Kanit Reskrim Ipda Joharmen.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Mursal dan dirumahnya di temukan satu unit kipas angin yang dicuri dari sekolah SMK Nurul Huda. Kemudian langsung dilakukan penangkapan lagi terhadap terhadap tersangka Karman.
Dari hasil pemeriksaan sambung Ali, para pelaku mengakui aksi pencurian dengan pemberatan tersebut. Dimana pelaku Mursal dan Karman menchri dengan cara mencongkel jendela kantor guru menggunakan sebulah parang. Setelah berhasil para pelaku langsung mengambil barang-barang yang berada di dalam ruang guru dan melarikan diri.
"Para tersangka dan barang bukti setelah diamankan langsung dibawa ke Polsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut," tandas dia.