MUBA, GLOBALPLANET - Tersangka Dencik ditangkap dikediamannya sekira pukul 18.15 WIB, Senin (21/9/2020) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang diperjual belikan oleh tersangka.
"Tersangka ini sudah menjadi target operasi (TO) kita cukup lama. Dia terkenal licin," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan, Rabu (23/9/2020).
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 117 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 28,90 gram, 13 buah plastik klip bening, 1 buah dmpet motif warna unggu, 2 buah pirek kaca, 2 buah jarum sumbuh.
Lalu, 2 buah sekop plastik, 1 satu buah silet, 1 buah kertas kopelan catatan paketan shabu. "Dencik ini Bandar narkoba lama. Walaupun umur tua, bisnis ini sudah dijalan cukup lama. Karena untung yang menggiurkan," jelas dia.
Sebelumnya, dihari yang sama yakni pukul 11.30 WIB, Sat Res Narkoba juga menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Candri (30) warga Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais.
Dari penangkapan Candri itu, berhasil diamankan barang bukti 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,62 gram, 1,5 butir extacy warna biro logi Marvel dengan berat bruto 1,03 gram, 4 buah plastik bening, dan satu buah kaleng.
"Kedua tersangka sudah diamankan dan bersama berang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandas dia.