OKI, GLOBALPLANET. - Pria asal Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap karena merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban Indra Kusuma Putra (27), warga Desa Tulung Selapan OKI.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (26/10/2019) silam sekira pukul 16.25 Wib. Kala itu, dengan menggunakan sebilah parang, pelaku Andit secara membabi buta membacok korban Indra yang sedang berada di counter handphone (HP).
“Di counter HP milik Jeksen berada di Pasar Tulung Selapan, korban dibacok hingga mengalami luka di jari tangan dan perut,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Kamis (24/9/2020).
Beruntung saat itu korban berhasil melarikan diri masuk rumah warga. Kata dia lagi, oleh warga, korban diselamatkan dan dibawa ke Puskesmas Tulung Selapan guna mendapat perawatan medis atas luka yang dideritanya.
“Sejak kejadian itu tersangka menghilangkan. Dan pada Senin (21/9/2020) sekira pukul 17.30 Wib, Kapolsek Tulung Selapan IPTU Eko Suseno dan Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka sudah pulang dari pelariannya,” tandas dia.
Lalu Kapolsek didampingi Kanit Reskrim dan Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan segera melakukan upaya penangkapan. Masih kata dia, karena dimungkinkan tersangka akan melarikan diri lagi, setelah sempat buron sekira 1 tahun lamanya.
“Ketika menuju Desa Ujung Tanjung tempat tersangka diketahui berada, di tengah jalan tim yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan bertemu dengan tersangka sedang naik sepeda motor bersama ibunya menuju Pasar Tulung Selapan,” terang dia.
Mulanya tersangka berusaha mengelak bahwa dia bukan Andit, pelaku penganiayaan terhadap korban Indra Kusuma Putra. Lanjut dia, namun berkat adanya foto pelaku di WhatsApp milik anggota tim, maka benar dia adalah pelakunya.
“Akhirnya tersangka tak bisa mengelak lagi, sehingga langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek Tulung Selapan. Pelaku pun akan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas dia. (Eko Saputra)
*UNGKAP KASUS Tindak Pidana Penganiayaan dengan senjata tajam* pasal 351 ayat (2) KUHP oleh Timsus Macan Komering Polsek Tulung Selapan Pada Hari Senin tanggal 21 September 2020.
*IDENTITAS PELAKU* :
Nama : ANSEN LEXTRA DAISEN Als ANDIT Bin SUANDI.
Umur : 30 tahun
Pek : Wira Swasta.
Alamat : Desa.Ujung Tanjung,kec.Tulung Selapan, Kab.OKI.
*IDENTITAS KORBAN* :
Nama : INDRA KUSUMA PUTRA Bin EDI SURATNO.
Umur : 27 tahun.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Desa Tulung Selapan,kec.Tulung Selapan,kab OKI.
*KRONOLOGIS KEJADIAN*.
Pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 jam 16.25 WIB telah terjadi penganiayaan dengan sajam parang yang dilakukan oleh tersangka ANSER LEXTRA DAISEN Als ANDIT Bin SUANDI terhadap korban nama INDRA KUSUMA PUTRA Bin EDI SURATNO,di counter HP milik JEKSEN di pasar Tulung Selapan,Kec.Tulung Selapan,Oki,dengan cara membacok korban secara membabi buta hingga korban menderita luka bacok pada jari tangan dan perut,akan tetapi korban berhasil melarikan diri masuk rumah warga dan kemudian diselamatkan warga dan dibawa berobat ke Puskesmas Tulung Selapan.
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*.
Pada hari Senin tanggal 21 September 2020 jam 17.30 WIB Kapolsek Iptu Eko Suseno,SH dan Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka penganiayaan terhadap korban nama INDRA KUSUMA PUTRA Bin EDI SURATNO yang bernama ANDIT sudah pulang dari pelariannya setelah buron sekira setahun,atas informasi tersebut Kapolsek dan Anggota segera melakukan penangkapan karena dimungkinkan akan melarikan diri lagi,dan ketika menuju desa Ujung Tanjung tempat tersangka,di tengah jalan bertemu dengan tersangka yg sedan naik sepeda motor bersama ibunya menuju pasar Tulung Selapan,terdangka ANDIT berusaha mengelak bahwa dia bukan ANDIT pelaku penganiayaan terhadap korban INDRA KUSUMA PUTRA Bin EDI SURATNO,tapi berkat ada photo WA dari anggota maka benar dia adalah pelakunya dan telah diamankan di Polsek Tulung Selapan dalam keadaan sehat dan aman.