MEDAN, GLOBALPLANET - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, narkoba yang diedarkan para gembong inj adalah sabu kelas intetnasional. Para pelaku disergap di Glugur Rimbun, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Barang bukti tujuh kilo sabu dalam kemasan teh Cina. Satu senjata api rakitan dan tiga ponsel," ujarnya didampingi didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dan Wakasat Narkoba Kompol Doli Nelson Nainggolan, Kanit 2 Narkotik AKP Arjuna Bangun, dan Kanit 3 Iptu Irwanta Sembiring, Jumat (25/9/2020).
Ketiga gembong yakni berinisial SN (41) warga Aceh Tamiang (ditembak mati), A alias A (46) warga Binjai Selatan dan IH alias I (50) warga Binjai Selatan. Penangkapan dilakukan Minggu, 20 September 2020 malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas melakukan penangkapan kepada dua tersangka di Jalan Bhayangkara Medan, Gang Karto Medan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar sabu - sabu seberat 2 kilo.
Dari hasil keterangan kedua tersangka, barang haram itu diperoleh dari N (DPO) yang berada di Malaysia. N disebutkan juga memberikan sabu kepada SN.
Kemudian pada Rabu malam (23/9/2020) petugas berhasil melakukan penangkapan kepada SN di Jalan Glugur Rimbun, Diski. Pada saat dilakukan penangakapan SN melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api. Sehingga petugas mengambil langkah tegas dan keras dan menembak mati pelaku yang juga gembong narkoba internasional tersebut.
Dari pelaku itu petugas berhasil menyita 5 kilo sabu kemasan teh Cina dan senjata api rakitan. "Kita tidak segan menembak mati para pelaku narkoba di Kota Medan," pungkas Kombes Riko Sunarko.