OKUT, GLOBALPLANET - Tersangka dibekuk pada Kamis (24/09/2020) sekitar pukul 14.00 Wib. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Syaparuddin. Polisi menyita sabu seberat 13,32 gram dan pil ekstasy seberat 24, 19 gram.
Kapolres OKU Timur AKBP Dahlizon, SIK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaparuddin, didampingi Kasubag Humas AKP Hamdan Mahyudin, pada Sabtu (26/09/2020), mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan, LP-A / 97 / IX / 2020 / Sumsel / Res OKU Timur, Tgl 24 September 2020.
Dari tersangka ditemukan barang bukti
32 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 13,32 gram. Sebanyak 58 1/2 pil ekstasi warna coklat dan hijau dengan berat bruto 24, 19 gram, dua buah kotak timbangan digital.
Kemudian Satu buah kotak plastik warna hitam. Satu buah tas pinggang kecil merk BGS warna hitam, satu buah pirex kaca, satu buah sekop plastik. Satu buah jarum, Dua buah korek api gas, dua buah plastik klip bening. "Kita juga menyita uang kertas sebanyak Rp 5 juta dan satu unit hp OPPO A35 warna merah," katanya.
Tersangka ditangkap karena tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual dan memiliki, menyimpan menguasai Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.
Guna kepentingan penyidikan barang bukti dan tersangka digelandang ke tersebut Sat Reserse Narkoba Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Anggota kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan apakah ada tersangka lain,"tegasnya.