loader

Untuk Stamina, Kakek di Prabumulih Konsumsi Sabu

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Akibatnya, kakek satu ini ditangkap Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih. Anggota juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,77 gram atau dua kantong.

Penangkapan kakek yang bertugas sebagai penjaga malam ini di Jalan Basuki Rahmat Simpang 3 Sukaraja Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kamis sore (1/10/2020). 

Berdasarkan pengakuan kakek Komsit, dirinya hanya menjadi kurir untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut. Selain itu dirinya juga kerap mengkonsumsi sabu sudah hampir 1 bulan lamanya.

“Tadi saya hanya membeli sabu paket Rp500 ribu dan akan dikonsumsi bersama teman. Saat sedang transaksi pemilik sabu itu menitipkan barang di tas saya, dan saat lagi di atas motor datang polisi lalu menangkap saya. Sabu-sabu itu milik Dodi, bukan milik saya,” bebernya saat press release di halaman Mapolres Prabumulih, Jumat (2/10/2020).

Komsit menambahkan, dirinya nekat mengkonsumsi Sabu untuk stamina agar saat berjaga malam tidak ngantuk. “Buat stamina biar tidak ngantuk. Dan kenal Sabu-sabu dari teman dan sehingga menjadi pecandu,” jelasnya.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi didampingi Kanit Lidik 1 Ipda Zulkarnain Afianata mengatakan, Kakek Komsit selain pemakai juga masuk dalam kurir jaringan narkoba di Kota Prabumulih. Penangkapan Komsit berawal dari laporan masyarakat, kalau di seputar TKP bakal ada transaksi narkoba.

“Dari laporan itu langsung ditindaklanjuti ke TKP. Dan terlihat Komsit yang lagi duduk diatas motor, lalu petugas melakukan penangkapan. Dari penggeledahan didapati di dalam tas selempang warna coklat yang dipakai ditemukan paket sedang narkotika jenis sabu dengan bruto 20,22 gram dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan 2 helai kertas tisue, dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan bruto 0,55 gram,” terangnya.

Masih kata AKP Fadilah Ermi untuk pemasok Sabu yang bernama Didi kini masih dalam pengejaran atau DPO. “Pelaku merupakan kurir narkoba. Untuk pelaku kita ancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman penjara minimal paling lama 6 tahun,” pungkasnya. 

Share

Ads