PRABUMULIH, GLOBALPLANET.news - Plani ditangkap sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (1/10/2020), karena dilaporkan korban yang merupakan ayah kandung pelaku yakni Mislani lantaran telah mencuri motor milik korban.
"Korban melapor karena motornya dicuri anak kandungnya sendiri yakni pelaku Plani. Usai melapor, korban memberitahu bahwa anaknya berada dirumah," ujar Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudramaya melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi, Sabtu (3/10/2020).
Mendapat informasi itu, sambung Herman, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fredi beserta anggota untuk menangkap pelaku.
"Setelah dimibtai keterangan, pelaku mengakui motor ayahnya digadaikan di Desa Penganuan Kabupaten PALI," kata dia.
Tangkap Pengedar Narkoba
Dari keterangan pelaku Plani, lanjut Herman, anggotanya bersama personil Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung bergerak untuk menangkap pelaku penadah benama Wahman.
"Saat hendak ditangkap, dia (Wahman) melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan petugas. Hasil pemeriksaan, dari pelaku Wahman ini didapati narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dibawah pintu belakang rumah," jelas dia.
"Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku Plani dijerat Pasal 367 KUHP. Sedangkan pelaku Wahman, untuk kasus narkobanya kita koordinasikan dengan Sat Res Narkoba Polres PALI," tandas dia.