MUARA ENIM, GLOBALPLANET - Pelaku yang sempat masuk dalam DPO tersebut, melakukan aksi pencurian mobil jenis Suzuki Escudo nomor polisi L 1375 CD warna Silver milik Edi Ertawan, pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 05.00 WIB lalu, di dalam garasi samping rumah korban di Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Pelaku melakukan aksinya dengan dua rekan lainnya, yakni Muklis Welidian (33) (sudah vonis) dan satu tersangka lainnya masih DPO.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan mengatakan, pelaku ditangkap setelah diketahui keberadaannya Minggu (4/10/2020) oleh anggota Polsek Rambang Dangku.
"Dari informasi yang kita himpun, bahwa pelaku Rodianto yang merupakan satu dari tiga pelaku Curanmor sedang berada di kediamnnya di Desa Lubuk Raman, kemudian petugas memastikan untuk melakukan penangkapan," jelas Kapolsek Rambang Dangku, Selasa (6/10/2020).
"Setiba di kediaman pelaku, anggota Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penggerbakan terhadap pelaku yang waktu itu pelaku sedang mandi di kamar mandi yang posisinya terpisah dari rumahnya," katanya.
Saat dilakukan penggerebakan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. "Pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas melumpuhkan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku, dan di ancam dengan asa 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.